Home / Uncategorized

Minggu, 15 Oktober 2023 - 11:24 WIB

KLHK Repatriasi 73 Burung dari Filipina

Jakarta, Media Pers,-KBRI Manila bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI bekerja sama dengan PT Garuda Indonesia, telah melakukan repatriasi 73 satwa liar burung Kakatua Jambul Kuning, Jambul Hitam, Kakatua Maluku dan Nuri Kepala Hitam dari Filipina (14/10).

Pengangkutan satwa liar burung hasil tindak pidana penyelundupan tersebut menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan rute Manila -Jakarta – Manado. 73 burung selanjutnya akan dikirimkan ke Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki, Sulawesi Utara untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya.

Acara serah terima 73 satwa liar burung dari otorita Filipina, Biodiversity Management Bureau (BMB) Departemen Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, ke Pemerintah Indonesia dilakukan di Kantor BMB Quezon City pada 13 Oktober 2023. Dalam acara tersebut, sebagai pihak penerima, Pemri diwakili oleh Indra Exploitasia, Staf Ahli Menteri LHK sekaligus Plt. Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik, Ditjen KSDAE, KLHK disaksikan Wakil Kepala Perwakilan RI di Manila, Dodo Sudradjat.

Baca Juga   IPI Dukung Pengukuhan Pengurus FLO Jakarta Utara

Satwa liar burung yang direpatriasi ke Indonesia merupakan hasil sitaan Philippine Operations Group on Ivory and Illegal Wildlife Trade (POGI) di Pasay City, Filipina pada 12 Maret 2018.

Wakeppri Manila menyampaikan apresiasi kepada instansi terkait di Filipina yang selama ini telah membantu dalam perawatan satwa liar burung sejak penyitaan sampai proses terakhir repatriasi ke Jakarta.

“Upaya yang telah dilakukan oleh otorita Filipina untuk memastikan kesehatan dan keselamatan burung selama 5 tahun patut diapresiasi,” demikian disampaikan Dodo Sudradjat dalam sambutannya di acara serah terima satwa liar burung.

Selama menunggu proses repatriasi, seluruh burung tersebut berada di Wildlife Park Quezon City di bawah pengawasan BMB Filipina. Proses repatriasi membutuhkan waktu yang cukup lama sejak dikeluarkannya putusan pengadilan di Filipina pada Juli 2021 karena terkendala salah satunya pandemi COVID-19.

Baca Juga   Ada Maksud Apa, Babinsa Serengan Pendataan Teritorial di Kantor Kelurahan

Staf Ahli Menteri LHK yang menjadi wakil Pemri sebagai penerima satwa liar yang akan direpatriasi ke Indonesia menyampaikan apresiasi kepada semua pihak terutama BRIN, Ditjen Bea Cukai, Badan Karantina Indonesia yang telah mendukung proses repatriasi ini.

“Satwa liar Indonesia merupakan aset bangsa sehingga menjadi kewajiban semua pemangku kepentingan untuk mencegah terjadinya penyelundupan satwa ke luar negeri serta melestarikan di habitat alamnya,” ungkap Indra Exploitasia.

Kejahatan TSL merupakan kejahatan yang bersifat transnasional termasuk penyelundupan burung dari Indonesia khususnya yang berasal dari daerah Papua, Sulawesi dan Maluku. Selain dijual di pasar domestik, burung-burung tersebut juga diselundupkan ke luar negeri. Pada umumnya penyelundupan burung dilakukan menggunakan jalur laut yang masuk melalui wilayah Selatan Filipina. Di Indonesia, sebagian besar burung paruh bengkok termasuk kakatua masuk ke dalam kelompok satwa yang dilindungi.(Red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Proyek Gedung Satpol PP DKI: Mewabahnya Adendum dan Potensi Kerugian Negara

Uncategorized

POSKO 3 KKN STABN Sriwijaya 2024 Kolaborasi dengan Bidan Desa Gelar Sosialisasi Cegah Stunting dengan Gerakan “ABCDE” di Desa Kalimanggis.

Uncategorized

FBR Fokus Kawal RUU DKJ

Uncategorized

35 Bangunan Liar Ditertibkan

Uncategorized

Komitmen Kuat Satgas Yonif 330 Sukseskan Program Pemerintah, Gelar Program TNI AD Peduli Stunting di Wilayah Intan Jaya

Uncategorized

Sekjen KLHK dan Dirjen PHL Sampaikan Kuliah Umum FUCo di IPB University

Uncategorized

Berikan Edukasi Tentang Pancasila, Dian Istiqomah S.kep, Gelar Sosialisasi Asmas.di Jakarta Utara

Uncategorized

Dandim Boyolali Pimpin Kopraport Pindah Satuan