Home / Nasional

Jumat, 8 September 2023 - 08:46 WIB

Segera Urus Sertifikat Tanah Anda, Biayanya Gratis, Simak Asalkan Memenuhi Syarat

Jakarta, MediaPers, – Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting sebagai bukti kepemilikan tanah.

Dengan sertifikat tanah, seseorang atau badan hukum memiliki hak dan penguasaan atas bidang tanahnya.

Akan tetapi, sebagian orang ternyata belum memahami bahwa dokumen tersebut penting dimiliki oleh tuan tanah.

Terlebih, banyak masyarakat yang tidak membuat sertifikat tanah mengingat biaya yang dikeluarkan untuk membuat sertifikat tanah tidak sedikit.

Terdapat dua cara untuk membuat sertifikat tanah, yakni melalui notaris dan melalui Program gratis milik Badan Pertanahan Nasional (BPN atau Kementerian ATR).

Pemerintah sendiri dalam dalam Instruksi Presiden (Inpresi) No.2 Tahun 2018 mengatur tentang program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

Program ini memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan keringanan biaya dalam ngurus sertifikat tanah.

Syarat Urus Sertifikat Tanah secara Gratis, Adapun program PTSL ini sudah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.

Berikut adalah syarat-syarat untuk dapat mengurus sertifikat tanah secara gratis:

1. Masyarakat tidak mampu

Wajib melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW

2. Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana

Melampirkan keterangan kepesertaannya dari kementerian yang membidangi perumahan

Baca Juga   Siap Siaga Hadapi Puncak Kerawanan Karhutla

3. Badan Hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial.

Lahan paling luas 500 m² termasuk penunjangnya dan fotokopi anggaran dasar

4. Wakif.

Melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf

5. Veteran, pensiunan PNS, Purnawirawan TNI dan lainnya

– Lahan paling luas 600 m² untuk perkotaan
– Paling luas 2.000 m² di pedesaan
– Harus melampirkan fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan

6. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Wajib melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi

7. Masyarakat Hukum Adat

Melampirkan penetapan keberadaan tanah adat dari pemerintah daerah.

Sebagai informasi, tarif 0 gratis ini hanya berlaku pada 3 layanan pertanahan yaitu:

1. Pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah

2. Pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi

3. Pelayanan pendaftaran sertifikat tanah untuk pertama kali

Sementara itu, kini mengurus sertifikat tanah dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Buat Sertifikat Tanah Online, berikut ini cara untuk pengajuan sertifikat tanah secara online:

1. Buatlah akun baru dengan menambahkan username dan password setelah mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku.

2. Lakukan aktivasi menggunakan NIK pada kantor BPN terdekat.

3. Kemudian beli formulir pendaftaran di kantor BPN untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah.

Baca Juga   IFFINA Expo 2023 Pilar Bali Furniture Pamerkan Produk Mebel Kulit Kerang

4. Serahkan dokumen persyaratan yang telah lengkap dan buat janji dengan petugas untuk mengukur tanah.

5. Setelah pengukuran, maka sertifikat akan diproses.

6. Lakukan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).

7. Status sertifikat tanah dapat selalu diperiksa melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Sementara itu, berikut adalah beberapa syarat untuk membuat sertifikat tanah hak milik (SHM):

1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)

2. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

3. Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB).

4. Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya

5. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG)

Akta Jual Beli (AJB) untuk tanah yang diperoleh dari hasil jual beli

6. Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki

7. Surat pernyataan kepemilikan lahan

8. Surat Pernyataan tidak sengketa

Jika ingin membuat sertifikat tanah, ada baiknya pemohon mencari informasi lebih dulu di BPN terkait.

Dengan informasi terkini, pemohon akan dapat menyiapkan syarat dan ikut alur pembuatan yang tepat. (Riko/red)

Share :

Baca Juga

Nasional

Lapas Narkotika Jakarta Gelar Apel Siaga, Komitmen Berantas Narkoba

Nasional

PP HIKMAHBUDHI Laporkan Kasus Pekerja Migran, Kepada WAMEN P2MI

Nasional

Menteri Agama Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A.,Menerima Audiensi DPP Walubi

Nasional

Kunjungan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan: Dorong Kolaborasi Penegakan Hukum untuk Atasi Over Kapasitas Lapas dan Rutan

Nasional

KPU Tangsel Bersama PC HIKMAHBUDHI Tangsel Optimis Partisipasi Pilkada Serentak 2024 Meningkat!

Nasional

Pembukaan Kegiatan Indonesia Climate Change Expo & Forum 2024

Nasional

Solusi Kulit Kepala Sensitif dan Iritasi, Astera Head SPA Dari RENE Furterer, Hadir Dengan Formula Baru Di Indonesia

Nasional

Age Gracefully: Menarget Penyebab Penuaan Kulit dengan Avène Hyaluron Activ B3 Cell Renewal Aqua Cream-in-gel