Home / Jabodetabek

Jumat, 8 November 2024 - 11:00 WIB

Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang: Pemegang KTA PWI Wajib Patuhi Regulasi Pers

Jakarta, Mediapers.com,-Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia Pusat, Zulmansyah Sekedang, mengingatkan kembali pentingnya mematuhi berbagai regulasi pers kepada para pemegang Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI.

“Saya serahkan KTA ini dan tolong jaga baik-baik marwah PWI sebagai pemegang KTA Biasa. Patuhi regulasi pers, terutama Undang Undang (UU) Nomor 40 Tentang Pers. Patuhi juga PD/PRT, KEJ dan juga Kode Perilaku Wartawan (KPW),” ungkap Zulmansyah Sekedang.

Ketua Umum PWI Pusat menyampaikan hal itu saat menyerahkan KTA PWI Biasa kepada anggota PWI Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya), Jumat (8/11/2024) di Markas, Sekretariat PWI Jaya, Gedung Prasada Sasana Karya lantai 9, Jalan Suryopranoto 8, Jakpus.

Saat menyerahkan KTA, Ketum PWI Pusat didampingi Ketua PWI DKI Jakarta Kesit B Handoyo beserta sejumlah pengurus. Ikut juga hadir Sekretaris Dewan Ķehormatan PWI DKI Jakarta Irdawati.

Baca Juga   Pelatihan Pemanfaatan Media Teknologi untuk Ceramah Majubuthi di DKI Jakarta

Sebanyak 16 KTA Biasa diserahkan kepada 16 anggota PWI Jaya, dari proses perpanjangan atau peningkatan status melalui Orientasi Kewartawanan dan Keanggotaan (OKK) PWI Jaya. Seluruh KTA tersebut ditandatangani oleh Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI Pusat 2024-2029.

Untuk mengurus KTA PWI saat ini sangat mudah. Berkas-berkas tinggal dikirim melalui email ktapwi@gmail.com. Tentu semuanya harus melalui PWI Provinsi masing-masing sesuai ketentuan PD/PRT PWI.

Semua berkas anggota yang dikirimkan PWI Provinsi ke PWI Pusat akan diverifikasi bidang organisasi dan kesekretariatan. “Paling lama satu minggu setelah berkas masuk dan memenuhi syarat, maka KTA akan diterbitkan, sekaligus akan masuk dalam database PWI,” tegas mantan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat ini.

Baca Juga   Dana PMI Jakarta Barat Digelontorkan untuk Penanggulangan Bencana

Sementara itu, Ketua PWI DKI Jakarta Kesit Budi Handoyo menyampaikan, pemegang KTA Biasa otomatis sudah menjadi voter untuk pemilihan ketua PWI Provinsi. Sementara, interaksi akumulasi KTA Biasa di PWI Provinsi berdampak pada jumlah suara untuk Kongres PWI Pusat.

“Kita berharap jumlah pemilik KTA Biasa terus bertambah sehingga meningkatkan akumulasi suara untuk kongres,” ujar Kesit Budi Handoyo.

Semua pemegang KTA PWI juga akan mendapat pembimbingan dan perlindungan hukum ketika menjalankan tugas dan profesinya dari PWI. Sekaligus secara berkala akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan peningkatan kompetensi profesi.*(Rvn)

Share :

Baca Juga

Jabodetabek

Pemahaman Penanganan Tindakan Bullying Melalui Pendidikan dan Pelatihan Dharmaduta bagi Majubuthi

Jabodetabek

Lapas Narkotika Jakarta Bergerak Cepat Implementasikan Arahan Menteri, Tingkatkan Ketahanan Pangan

Jabodetabek

Susunan Pengurus Pokja PWI Wali Kota Jakarta Barat Resmi Dibentuk

Jabodetabek

Bantuan Dana Usaha dan Seminar Wirausaha dari UPZ Baznas Masjid Istiqlal

Jabodetabek

Seminar Pendidikan Lokaspalasraya, Pemahaman Mengatasi Stunting

Jabodetabek

Pelatihan Pemanfaatan Media Teknologi untuk Ceramah Majubuthi di DKI Jakarta

Jabodetabek

Pabrik Pemilahan Sampah di Tangsel Sudah Lama di Tolak Warga Namun Tetap Aja Berjalan

Jabodetabek

Perayaan ulang tahun ke-56 Y.M. Bhante Khanit Sannano Mahathera dan Y.M. Bhante Srivisarn Mitgnam Mahathera