Home / Jabodetabek

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:13 WIB

Modernisasi Transportasi vs Masalah Lama jadi Polemik UMK Bus Transjakarta

JAKARTA, MediaPers.com.  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berkomitmen mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dengan menggenjot pengadaan bus listrik. Hingga kini, Pemprov telah membeli 100 unit bus Transjakarta listrik dan sejumlah kendaraan hybrid untuk memperkuat layanan transportasi publik.

Dalam langkah yang sejalan dengan target pengurangan emisi, Pemprov DKI juga berencana menghentikan pembelian bus berbahan bakar fosil mulai tahun 2025, sebagai bagian dari transisi menuju transportasi rendah karbon.

Namun, di tengah upaya modernisasi transportasi, isu lama terkait pengadaan bus Transjakarta tahun 2013 masih menjadi perhatian serius. Bagian Lancar Tuntutan Pengembalian Uang Muka Kerja (UMK) Pengadaan Bus Transjakarta terus menjadi catatan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta. Hingga 31 Desember 2023, total saldo piutang UMK tercatat sebesar Rp130,29 miliar, meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp23,82 miliar.

Pada tahun 2013, Dinas Perhubungan melakukan delapan paket kegiatan pengadaan bus Transjakarta dengan pembayaran UMK. Namun, hingga kini, pekerjaan tersebut belum memiliki penyelesaian akibat proses hukum terkait tindak pidana korupsi.

Baca Juga   Audiensi Pokja PWI Wali Kota Jakarta Barat dengan Sudin Kebudayaan Jakarta Barat

Selain itu, para penyedia jasa belum melakukan pembatalan kontrak atas delapan paket pengadaan tersebut, sehingga sengketa hukum antara instansi dan penyedia masih berlangsung. Sebagian penyedia bahkan telah dinyatakan pailit, sehingga potensi UMK untuk tidak dikembalikan menjadi sangat tinggi.

Dari enam penyedia jasa, empat perusahaan telah dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berikut rinciannya:
1. PT Saptaguna Dayaprima (pailit tahun 2017, pengembalian hanya Rp411 juta atau 1,28% dari total UMK).
2. PT Putera Adi Karyajaya (pailit tahun 2018, tidak ada pengembalian).
3. PT Adi Tehnik Equipindo (pailit tahun 2017, tidak ada pengembalian).
4. PT Ifani Dewi (pailit tahun 2024, belum ada hasil lelang aset).

Sementara dua penyedia lainnya, yaitu PT Industri Kereta Api dan PT Putriasi Utama Sari, hingga kini belum mengembalikan UMK. Upaya penagihan harusnya dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sebagaimana diarahkan dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga   Seminar Pendidikan Lokaspalasraya, Pemahaman Mengatasi Stunting

Terkait permasalahan ini, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., akademisi dan pengamat kebijakan publik, menilai bahwa ada dualitas tantangan yang dihadapi Pemprov DKI Jakarta.

“Di satu sisi, kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam mengadopsi kendaraan listrik patut diapresiasi karena mendukung keberlanjutan lingkungan. Namun, di sisi lain, kegagalan pengelolaan proyek pengadaan bus pada masa lalu menunjukkan masih lemahnya tata kelola pengadaan barang dan jasa,” ujarnya, Selasa (7/1/2025).

Awy menambahkan bahwa penyelesaian hukum yang tegas menjadi langkah penting. “Sengketa hukum yang berlarut-larut, ditambah dengan kebangkrutan penyedia jasa, hanya akan memperkecil peluang negara untuk mendapatkan kembali dana yang telah dikeluarkan,” tambahnya.

Meski demikian, upaya Pemprov DKI Jakarta dalam memperkuat transportasi berbasis energi terbarukan diharapkan dapat mengubah wajah sistem transportasi ibu kota menjadi lebih efisien, modern, dan berkelanjutan, sembari menyelesaikan permasalahan pengadaan di masa lalu.(red)

Share :

Baca Juga

Jabodetabek

Audiensi Pokja PWI Wali Kota Jakarta Barat dengan Sudin Kebudayaan Jakarta Barat

Jabodetabek

Anggota Dewan Habib Idrus Salim Aljupri dari F-PKS dan Hilmi-FPI akan bedah 25 Rumah di Kosambi Tangerang

Jabodetabek

Warga RW 02 Cengkareng Barat Gelar Pemilihan Ketua RW Periode 2024-2029 Secara Demokratis

Jabodetabek

Satpol PP DKI Beri Kesempatan Pemilik Reklame Ilegal Urus Izin, DPRD DKI Pertanyakan Prosedur

Jabodetabek

Mempersiapkan Natal dengan Berbagi Berkat: Aksi Natal SMP Santo Kristoforus II

Jabodetabek

Ketua LSM PPHK: Penundaan Sertifikat oleh BPN Jakbar Langgar Prinsip Pelayanan Publik

Jabodetabek

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan PWI Bangun Sinergitas untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum

Jabodetabek

TUTUP TAHUN 2024 DENGAN GEMILANG, LAPAS NARKOTIKA JAKARTA SABET GELAR WBK