Home / Jabodetabek

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:56 WIB

Ketua LSM PPHK: Penundaan Sertifikat oleh BPN Jakbar Langgar Prinsip Pelayanan Publik

JAKARTA – MediaPers.com. Warga Jakarta Barat, A. Sobari, menyuarakan kekecewaan terhadap pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat yang diduga menunda proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanahnya. Sobari mengaku telah menunggu bertahun-tahun meskipun semua persyaratan telah dipenuhi, termasuk keputusan hukum yang sah.

Menurut Sobari, sertifikat tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 393/Pdt.G/2013/PN JKT BRT, yang telah berkekuatan hukum tetap dan diikuti dengan eksekusi pengosongan. Ia juga menyebut telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama empat tahun.

“BPN Jakarta Barat menolak permohonan pendaftaran SHM saya dengan alasan yang tidak jelas,” kata Sobari saat berbicara kepada awak media pada Jumat (20/12/2024).

Baca Juga   Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Keluarkan Larangan Terbaru, Simak

Sobari menekankan bahwa permohonannya telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan berharap BPN menunjukkan transparansi serta segera memproses permohonan SHM miliknya. Hingga berita ini dirilis, pihak BPN Jakarta Barat belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan tersebut.

*Kritik dan Komentar LSM PPHK*

Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (LSM PPHK) Provinsi DKI Jakarta, Awy Eziary, S.E., M.M., turut mengkritisi kasus ini. Menurutnya, tindakan BPN yang diduga menunda tanpa alasan yang jelas bertentangan dengan prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Ini menjadi preseden buruk bagi pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan. Jika sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka BPN wajib melaksanakannya, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 67 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tegas Awy.

Baca Juga   Uus Kuswanto: Pemkot Jakarta Barat Terbuka untuk Media dan Insan Pers

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara BPN dan program prioritas Kementerian ATR/BPN RI, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Keterlambatan seperti ini bukan hanya merugikan warga, tetapi juga mencederai misi pemerintah dalam memberikan layanan pertanahan yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Awy mendesak BPN Jakarta Barat untuk segera memberikan klarifikasi dan solusi konkret atas permasalahan ini. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap membantu warga dalam memperjuangkan hak-haknya,” tutupnya.(red)

Share :

Baca Juga

Jabodetabek

Mempersiapkan Natal dengan Berbagi Berkat: Aksi Natal SMP Santo Kristoforus II

Jabodetabek

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan PWI Bangun Sinergitas untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum

Jabodetabek

TUTUP TAHUN 2024 DENGAN GEMILANG, LAPAS NARKOTIKA JAKARTA SABET GELAR WBK

Jabodetabek

Pendapatan Pajak Reklame Rendah, Anggota DPRD Desak Satpol PP DKI Jakarta Tegas

Jabodetabek

Soal Reklame Produk Collegena Susu Awet Muda di Daan Mogot, Satpol PP Jakbar Akan Lakukan Tindakan

Jabodetabek

Kasi Satpol PP Jakbar Tegaskan Tidak Terlibat dalam Bangunan Tanpa Izin di Tambora

Jabodetabek

Kesan Tertutup, Pintu Ruangan Berlapis Polsek Kalideres Disoal Warga

Jabodetabek

Reklame di Jalan Daan Mogot Diduga Ilegal, Pengawasan Satpol PP Jakarta Barat Dipertanyakan