Home / Jabodetabek

Minggu, 15 Desember 2024 - 19:07 WIB

Reklame di Jalan Daan Mogot Diduga Ilegal, Pengawasan Satpol PP Jakarta Barat Dipertanyakan

JAKARTA, MediaPers.com. Warga sekitar Jalan Pangabean, RT.2/RW.3, Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, melaporkan keberadaan reklame produk Kollagena Susu Awet Muda  di Jalan Raya Daan Mogot KM. 11 No. 38, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat yang diduga tidak memiliki izin resmi.

Reklame yang terpasang di area padat lalu lintas dan pemukiman yang berlokasi di dekat Jembatan Gantung, Jl. Daan Mogot ini dianggap melanggar aturan dan mengganggu estetika lingkungan.

“Kalau memang reklame ini tidak berizin, seharusnya pihak berwenang segera bertindak untuk membongkar. Namun, hingga kini reklame itu masih berdiri kokoh. Ada dugaan oknum Satpol PP Wali Kota Jakarta Barat terlibat. Jika tidak, kenapa reklame ini belum juga dibongkar?” Ucap warga di Aplikasi JAKI.

Menanggapi laporan ini, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., akademisi dan pengamat kebijakan publik ini kembali memberikan pendapat miring soal keberadaan reklame ilegal di kawasan-kawasan kendali ketat reklame di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga   Sudin Sosial Jakbar Distribusikan 430 Kartu Lansia di Kelurahan Angke

“Jika reklame tersebut benar tidak memiliki izin, ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor tata kelola reklame. Petugas yang berwenang harus segera membongkar reklame tersebut untuk menjaga ketertiban dan kepercayaan masyarakat. Selain itu, dugaan keterlibatan oknum Satpol PP perlu diinvestigasi secara menyeluruh agar tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan begitu saja,” ujar Awi, Ahad (15/12/2024) siang.

Awy menyebut, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 100 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame disebutkan bahwa, di wilayah provinsi DKI Jakarta ada tiga zona kawasan yang mengatur soal tentang pemasangan reklame, yakni kawasan ketat, sedang, dan khusus.

Dalam Pergub itu, kata Awy, diisebutkan juga bahwa perletakan titik reklame hanya boleh pada dinding bangunan dan di atas bangunan, yaitu berupa elektronik (digital), papan (billboard), neon box dan neon sign, jika menggunakan lampu, harus menggunakan metode pencahayaan dan dalam (back lighting).

Baca Juga   Perayaan ulang tahun ke-56 Y.M. Bhante Khanit Sannano Mahathera dan Y.M. Bhante Srivisarn Mitgnam Mahathera

Sementara untuk reklame yang didirikan di halaman bangunan hanya boleh menyajikan nama gedung, pengenal usaha, profesi, dan identitas (logo) yang beraktivitas di bangunan gedung yang ada reklamenya.

Namun, papan reklame yang berada di Jalan Raya Daan Mogot ini masih menggunakan kerangka tunggal. Bukan itu saja, reklame itu juga masih menggunakan lampu luar dan papan reklame itu juga terapantau melebihi sempadan jalan.

Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan legalitas reklame tersebut. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Satpol PP Wali Kota Jakarta Barat terkait keluhan warga itu.(rk)

Share :

Baca Juga

Jabodetabek

Mempersiapkan Natal dengan Berbagi Berkat: Aksi Natal SMP Santo Kristoforus II

Jabodetabek

Ketua LSM PPHK: Penundaan Sertifikat oleh BPN Jakbar Langgar Prinsip Pelayanan Publik

Jabodetabek

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan PWI Bangun Sinergitas untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum

Jabodetabek

TUTUP TAHUN 2024 DENGAN GEMILANG, LAPAS NARKOTIKA JAKARTA SABET GELAR WBK

Jabodetabek

Pendapatan Pajak Reklame Rendah, Anggota DPRD Desak Satpol PP DKI Jakarta Tegas

Jabodetabek

Soal Reklame Produk Collegena Susu Awet Muda di Daan Mogot, Satpol PP Jakbar Akan Lakukan Tindakan

Jabodetabek

Kasi Satpol PP Jakbar Tegaskan Tidak Terlibat dalam Bangunan Tanpa Izin di Tambora

Jabodetabek

Kesan Tertutup, Pintu Ruangan Berlapis Polsek Kalideres Disoal Warga