Jakarta, Mediapers.com,– Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Indonesia (IPI) Edward Nainggolan, M.Sc kepada awak media. Minggu, (4/2/2024) mengatakan berharap permasalahan jual beli tanah antara Rosdiana dan Bigman Simamora di Kampung Sawah, RT 009 RW 011, Kelurahan Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara berujung berdamai.
Edward Nainggolan, M.Sc menjelaskan tanggal 15 Januari 2024, Rosdiana telah memberikan kuasa sepenuhnya kepada Ormas IPI atas nama Ketua Umum untuk membantunya menyelesaikan permasalahan hukum terkait tanah yang di jual seluas 963.60 M2 di Kampung Sawah kepada Bigman dan baru dibayarkan panjar sebesar Rp 800 juta.
Pembayaran uang panjar tersebut diterima oleh M DG Lewa selaku pemegang surat kuasa dari Rosdiana untuk menjaga, merawat dan menjual tanah tersebut kepada pihak pembeli. Surat kuasa diberikan Rosdiana ke M DG Lewa pada 28 Juni 2020.
” Permasalahan berawal dari kesepakatan antara M DG Lewa selaku abang kandung dari Rosdiana dengan Bigman yang berkeinginan membeli tanah tersebut.
Selanjutnya kesepakatan jual beli tanah seluas 963,60 M2 disepakati bersama pada akhir Mei 2021 dengan harga sebesar Rp 2,5 juta per M2. Kemudian pada 3 Juni 2021 Bigman menyerahkan uang tunai sebagai panjar/pengikat pejanjian sebesar Rp 800 juta. Untuk pelunasan disepakati 1 tahun kemudian setelah uang panjar diberikan,” ujar Edward.
Hal senada diungkapkan M DG Lewa bahwa awal pertemuanya dengan Bigman hingga pembayaran uang panjar pembelian tanah diberikan dia tetap berjalan komunikasi baik. Seiring berjalannya waktu dan jatuh tempo pelunasan tiba, ada permasalahan yang diungkapkan bahwa sebagian tanah yang dibelinya sudah ada pihak lain yang membeli.
Namun pihak lain dimaksud tidak jelas, dia tidak memberikan buktinya, kemudian masalah surat pengukuran PTSL dari BPN Jakarta Utara yang pengukuranya berbarengan dengan seluruh tanah milik warga Kampung Sawah serta minta pengukuran ulang dengan melibatkan tim nya Bigman.
“Surat PTSL itu belum satupun warga Kampung Sawah yang sudah diberikan oleh pihak BPN Jakarta Utara, dan kalau pun nantinnya hasil PTSL diterbitkan akan langsung diserahkan kepada Bigman selaku pembeli yang sah tanah tersebut,” tandas M DG Lewa, Senin (29/1/2024).
Pada 28 Juni 2022 dilaksanakan bersama pengkuran ulang dengan timnya Bigman dan disaksikan Ketua RT 009 Moch Yanto. Pada hari itu juga dibuatkan Surat Oper Alih Garapan dan Sporadik berdasarkan hasil ukur ulang yang dilakukan bersama.
Selesai dibuatkan Surat Oper Alih Garapan dan Sporadik pada hari itu juga, dimana Rosdiana datang dari Makasar untuk membuat dan menandatangani surat-surat diperlukan dalam pelunasan sesuai kesepakatan yang tertuang di kwitansi penyerahan uang panjar pada 3 Juni 2021.
Setelah Surat Oper Alih Garapan dan Sporadik selesai dibuatkan dan juga sudah ditandatangi oleh Bigman. Namun Bigman meninggalkan lokasi tanpa ada meninggalkan pesan atau pemberitahuan kepada Rosdiana.
Hingga tengah malam, Rosdiana masih menunggu kedatangan Bigman untuk pelunasan sisa pembayaran. “Ketika dihubungi melalui telepon selulernya, ibu masih disana dan saya kirain udah pulang dan saya sudah di Tangerang,” kata M DG Lewa menirukan percakapan adeknya dengan Bigman.
Permasalahan pembayaran pelunasan jual beli tanah tersebut hingga sekarang ini terus berlanjut dan Bigman belum melunasinya. Ingkar dengan janji pelunasan, pihak M DG Lewa di tanah tersebut mendirikan bangunan rumah tinggal sederhana untuk ditempati.
Hal itu dilakukan kata M DG Lewa adalah untuk menjaga tanah dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Melihat ada bangunan rumah tinggal, pihak Bigman kemudian menempatkan box kontainer yang sudah dimodifikasi berbentuk kantor dilokasi tanah itu dengan memasang banner bertuliskan bahwa tanah tersebut adalah miliknya.
Ditambahkan Edward Nainggolan, DPP Ormas IPI selaku pemegang Surat Kuasa yang diberikan Rosdiana pada 15 Janurari 2024, akan menindak lanjuti permasalahan tersebut.
Terlebih saat ini Rosdiana adalah anggota Ormas IPI di Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai Bendahara Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ormas IPI Kabupaten Jeneponto.
“Kita sudah membuatkan surat teguran hukum pertama ke suadara Bigman dan disampaikan oleh anggota Ormas IPI berinial TS pada Selasa 23 Januari 2024. Namun saat bertemu dengan Bigman dikantornya, dia tidak bersedia menerima surat yang akan diberikan,” tutup Edward Nainggolan.(01/red)