Home / Nasional

Kamis, 14 September 2023 - 18:16 WIB

Penting Aturan Elpiji 3 Kg, Masyarakat Wajib Tahu, Simak!

Jakarta, MediaPers, – Kementerian ESDM bekerjasama dengan PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan aturan baru terkait elpiji 3 kg.

Aturan baru tentang pendistribusian gas elpiji 3 kg bersubsidi itu rencananya akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Adanya aturan baru elpiji 3 kg ini bertujuan untuk mencegah pasokan berlebih akibat adanya perbuatan penyelewengan di tingkat pengecer, seperti pengoplosan dan lain-lain.

Dalam aturan baru ini terdapat beberapa hal yang akan cukup menyulitkan bagi masyarakat untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg.

Untuk itu pertamina meminta kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri ke pangkalan atau lewat website Subsidi Tepat LPG.

Agar semua masyarakat yang berhak bisa membeli gas pada saat aturan baru elpiji 3 kg itu resmi berlaku.

Menghimpun dari berbagai sumber, Rabu (13/9/2023), berikut adalah 5 fakta aturan baru elpiji 3 kg yang berlaku mulai 1 Januari 2024:

1. Bunyi Aturan Terbaru Elpiji 3 Kg
Menteri ESDM Arifin Tasrif menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 pada tanggal 27 Februari 2023.

Aturan baru tersebut berlaku efektif mulai 1 Januari 2024 mendatang.

Aturan baru itu tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Baca Juga   Info Terbaru SKCK, Sangat Penting, Bagi Warga RI yang Ingin Membuatnya

Adapun aturan baru elpiji 3 kg itu mendukung Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019.

Yang mana, penerima elpiji tabung 3 kg hanyalah pelaku rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan elpiji Tabung 3 Kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

2. Membeli Gas Elpji 3 kg wajib Menggunakan KTP
Kebijakan ini memungkinkan pendistribusian subsidi elpiji 3 kg lebih tepat sasaran.

Berdasarkan informasi dari Menteri ESDM, ada 4 kategori masyarakat yang berhak mendapatkan gas elpiji 3 kg.

Empat kategori masyarakat itu meliputi rumah tangga belum sejahtera, usaha mikro kecil menengah dengan jenis usaha memasak, kategori nelayan sasaran dan kategori petani sasaran.

Sementara itu, untuk membeli gas calon pembeli wajib terdaftar dalam sistem data yang berbasis website.

Pertamina sendiri telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna elpiji 3 kg di Sub Penyalur atau Pangkalan sejak 1 Maret 2023 lalu.

Data registrasi pengguna elpiji 3 kg tersebut tertampung ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal dari Program Pendistribusian Elpiji Tabung 3 Kg Tepat Sasaran.

3. Kategori Masyarakat tak Berhak
Di sisi lain, terdapat 10 kategori masyarakat yang tidak berhak untuk membeli gas elpiji 3 kg, yaitu:

1. Rumah tangga sejahtera

2. Usaha binatu/laundry

Baca Juga   Info Terbaru Kereta Api Indonesia, Penting, Simak!

3. Restoran

4. Usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi.

5. Usaha pembatikan

6. Usaha jasa las

7. Hotel

8. Usaha peternakan

9. Usaha tani tembakau

10. Berbagai sektor usaha skala besar.

4. Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg
Dengan berlakunya aturan baru ini maka pembelian gas hanya melalui pangkalan atau sub penyalur.

Kemudian, masyarakat yang berhak membeli gas elpiji 3 kg wajib membawa KTP dan atau KK untuk mendaftar di pangkalan.

Nantinya data yang didaftarkan harus sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki.

Untuk mendapatkan informasi tentang waktu pendataan di wilayahmu, silakan buka website resmi Pertamina yakni Subsidi Tepat LPG.

Kemudian data calon pembeli gas elpiji 3 kg yang mendaftar akan termuat di situs web subsidi tepat mypertamina.id/LPG.

Website resmi pertamina itu terkoneksi dangan database Pensasaran Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik Kementerian Sosial.

5. Pengecer akan Dihapus
Setelah aturan baru elpiji 3 kg berlaku 1 Januari 2024, maka penjualan gas elpiji hanya sampai tingkat pangkalan atau sub penyalur.

Tidak ada lagi pengecek di warung kecil yang bisa menjual gas.

Sehingga buat warung kecil yang akan tetap menjual gas elpiji dapat mendaftar menjadi agen resmi kepada Pertamina. (Gultom/red)

Share :

Baca Juga

Nasional

Lapas Narkotika Jakarta Gelar Apel Siaga, Komitmen Berantas Narkoba

Nasional

PP HIKMAHBUDHI Laporkan Kasus Pekerja Migran, Kepada WAMEN P2MI

Nasional

Menteri Agama Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A.,Menerima Audiensi DPP Walubi

Nasional

Kunjungan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan: Dorong Kolaborasi Penegakan Hukum untuk Atasi Over Kapasitas Lapas dan Rutan

Nasional

KPU Tangsel Bersama PC HIKMAHBUDHI Tangsel Optimis Partisipasi Pilkada Serentak 2024 Meningkat!

Nasional

Pembukaan Kegiatan Indonesia Climate Change Expo & Forum 2024

Nasional

Solusi Kulit Kepala Sensitif dan Iritasi, Astera Head SPA Dari RENE Furterer, Hadir Dengan Formula Baru Di Indonesia

Nasional

Age Gracefully: Menarget Penyebab Penuaan Kulit dengan Avène Hyaluron Activ B3 Cell Renewal Aqua Cream-in-gel