Jakarta, MediaPers,– Surat Keterangan Catatan Kepolisan (SKCK) adalah salah satu merupakan dokumen yang biasanya menjadi syarat melamar pekerjaan.
Namun dalam pendaftaran CPNS 2023, tidak ada dokumen SCKS sebagai syaratnya.
Meskipun demikian, SKCK akan digunakan saat pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Adapun SKCK adalah surat resmi yang menginformasikan seseorang memiliki atau tidak catatan soal aktivitas kriminalitas di masa lalu.
SKCK mempunyai masa berlaku selama enam bulan setelah diterbitkan kemudian bisa diperpanjang kembali.
Masyarakat kini dapat mengajukan pembuatan SKCK secara daring.
Baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dapat membuat SKCK melalui laman https://skck.polri.go.id/.
Persyaratan
Sebelum membuat SKCK, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan, antara lain:
– Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon
– Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
– Fotokopi Paspor
– Fotokopi Akta Lahir
– Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
– Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah.
Foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Kemudian, unggah dokumen-dokumen persyaratan dan isi formulir yang disediakan.
Form tersebut berisi data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan keterangan.
Setelah itu, pemohon harus datang ke kantor polisi untuk mengambil berkas fisik dari pendaftaran online. (Harlan/red)