Jakarta, MediaPers,- Untuk menekan polusi udara di wilayah DKI Jakarta dan kota-kota sekitar, Polda Metro Jaya dan Pemda DKI menggelar uji emisi di lima titik.
Razia uji emisi menyasar pada kendaraan bermotor khususnya yang berusia di atas usia tiga tahun. Jadi masyarakat wajib paham jika kendaraannya sudah berusia harus memastikan kendaraan yang dikendarai telah lulus uji emisi.
Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang yaitu Rp250 ribu untuk pengendara sepeda motor dan Rp500 ribu buat pengemudi mobil.
Besaran denda tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 dan 286.
Untuk membantu masyarakat yang ingin mengetahui apakah kendaraannya telah lolos uji emisi, Pertamina menggelar uji emisi gratis di 14 SPBU yang berlokasi di Jakarta, Bogor hingga Tangerang.
Kegiatan ini berlaku empat hari selama September 2023.
“Tanggal 4, 9, 10 dan 17 September 2023, kamu bisa lakukan uji emisi secara gratis di 14 SPBU Pertamina,” tulis Pertamina pada situs MyPertamina dikutip Selasa (5/9).
Syarat-syarat mendapat layanan uji emisi gratis ini yakni memiliki aplikasi MyPertamina serta akunnya di ponsel. Layanan uji emisi ini dimulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB pada tanggal 4, 9, 10 dan 17 September 2023. Berikut lokasi SPBU Pertamina yang memberi layanan gratis uji emisi:
SPBU Abdul Muis 31.102.02
SPBU Cikini 31.103.03
SPBU Fatmawati 2 31.124.02
SPBU Lenteng Agung 31.126.02
SPBU Boulevard Barat Kelapa Gading 34.142.01
SPBU Boulevard Timur Kelapa Gading 34.142.05
SPBU Pasar Rebo 31.137.01
SPBU Pemuda Rawamangun 34.132.09
SPBU Daan Mogot 31.117.02
SPBU Daan Mogot 31.114.03
SPBU Cibinong 31.169.01
SPBU Siliwangi 34.164.04
SPBU BSD 31.153.02
SPBU Ahmad Yani 31.171.01. (mor/red)