Home / Jabodetabek

Sabtu, 9 September 2023 - 11:14 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Keluarkan Larangan Terbaru, Simak

Jakarta, MediaPers, – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang penggunaan air tanah di sejumlah daerah.

Larangan tersebut berlaku bagi daerah yang telah memiliki sumber pasokan air bersih selain air tanah mulai 1 Agustus 2023.

Aturan larangan penggunaan air tanah itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.

Adapun upaya ini bertujuan untuk meningkatkan pengendalian pengambilan air tanah yang berdampak pada terjadinya keterbatasan kesediaan air tanah dan penurunan permukaan tanah di Jakarta.

Kemudian, dalam pasal 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta tersebut memuat sejumlah kriteria dan sasaran zona bebas air tanah.

Zona bebas air tanah adalah zona tanpa pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.

Sementara itu, kriteria bangunan gedung yang dilakukan pengendalian air tanah di zona bebas air tanah itu meliputi; bangunan dengan luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih, dan/atau bangunan dengan jumlah lantai delapan atau lebih.

Baca Juga   Pemkot Jakbar Mengoperasikan Water Mist Generator di Gedung A Walikota

Lalu dalam Pasal 3 ayat 3 Pergub 93, kavling dan/atau persil yang berlokasi bersisian dengan area jalan dan/atau kawasan zona bebas air tanah masuk dalam penetapan zona bebas air tanah juga termasuk ke dalamnya.

Setelah berlakunya larangan pengambilan air tanah ini, setiap pemilik atau pengelola gedung memiliki beberapa kewajiban, yakni:

1. Wajib menginstalasi alat pencatat pengambilan/pemakaian air otomatis tambahan dan peralatan pendukung pada saluran air masuk (inlet) dari masing-masing sumber.

2. Wajib menginstalasi pencatat air otomatis tambahan pada saluran air keluar (oulet).

3. Wajib menggunakan sumber alternatif pengganti air tanah.

Berikut adalah daftar kawasan dan area bebas air tanah di DKI Jakarta:

Kawasan Zona Bebas Air Tanah
1. Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP), Jakarta Timur

Baca Juga   Ada Maksud Apa, Babinsa Serengan Pendataan Teritorial di Kantor Kelurahan

2. Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan

3. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan

4. Kawasan SCBD Sudirman, Jakarta Pusat

5. Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan

6. Kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat

7. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat

8. Kawasan Menteng, Jakarta Pusat

9. Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Area Jalan Bebas Air Tanah
1. Jalan Gaya Motor Raya, Jakarta Utara

2. Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara

3. Jalan Danau Sunter Utara, Jakarta Utara

4. Jalan R.E Martadinata, Jakarta Utara

5. Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Utara

6. Jalan Akses Marunda, Jakarta Utara

7. Jalan D.I Panjaitan, Jakarta Timur

8. Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur

9. Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat

10. Jalan MH.Thamrin, Jakarta Pusat

11. Jalan Prof Dr. Satrio, Jakarta Selatan

12. Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. (Ruri/red)

Share :

Baca Juga

Jabodetabek

Industry Class Desain Komunikasi Visual Diadakan di SMK Mutiara Bangsa

Jabodetabek

Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang: Pemegang KTA PWI Wajib Patuhi Regulasi Pers

Jabodetabek

Pemahaman Penanganan Tindakan Bullying Melalui Pendidikan dan Pelatihan Dharmaduta bagi Majubuthi

Jabodetabek

Lapas Narkotika Jakarta Bergerak Cepat Implementasikan Arahan Menteri, Tingkatkan Ketahanan Pangan

Jabodetabek

Susunan Pengurus Pokja PWI Wali Kota Jakarta Barat Resmi Dibentuk

Jabodetabek

Bantuan Dana Usaha dan Seminar Wirausaha dari UPZ Baznas Masjid Istiqlal

Jabodetabek

Seminar Pendidikan Lokaspalasraya, Pemahaman Mengatasi Stunting

Jabodetabek

Pelatihan Pemanfaatan Media Teknologi untuk Ceramah Majubuthi di DKI Jakarta