Jakarta, MediaPers,- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat mulai mengoperasikan water mist generator di lantai 11, Gedung A Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (7/9/2023).
Kepala Bagian Umum dan Protokol Jakarta Barat, Mera Nuringsih mengatakan, mesin ini beroperasi 3 kali sehari guna mengatasi polusi udara di lingkungan kantor Wali Kota Jakarta Barat.
“Alat ini beroperasi selama tiga sesi per hari. Mulai dari pukul 07.00-09.00, dilanjutkan pukul 10.30-12.30 dan 14.00-16.00 WIB,” tuturnya.
Ia menyebut, mesin yang dipasang di lantai 11, Gedung A, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, ini mampu menyemprotkan air sekitar 300 liter dalam sekali beroperasi atau 3 liter per menit. Mesin tersebut merupakan gabungan antara mesin blower dengan pipa besar yang diisi penyemprot air dan dilengkapi dengan tandon air berkapasitas 300 liter.
“Ada teknisi yang setiap hari mengoperasikan alat tersebut. Ketika menyala, semprotan bulir-bulir air itu akan keluar dari pipa besar dan mengikuti arah angin,” jelasnya.
Mera mengatakan, mesin yang dipasang di lantai 11, itu merupakan alat yang dikembangkan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta wajib dipasang pada gedung dengan ketinggian di atas 20 meter atau 8 lantai ke atas.
Ia menambahkan, sosialisasi terkait cara mencari atau membeli alat itu telah disampaikan kepada para pemilik atau pengelola gedung. Namun para pengelola gedung juga bisa membuat water mist secara mandiri.
“Dengan dilakukan penyemprotan air dengan alat tersebut diharapkan dapat menangkap polutan debu di udara hingga mengurangi polusi udara,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa menyampaikan, berdasarkan hasil riset, upaya menggunakan water mist dapat menurunkan kadar PM 2,5 di sekitar area uji.
PM 2,5 merupakan jenis partikel yang menjadi acuan untuk diukur oleh seluruh negara berpolusi udara tinggi di dunia.
“Menurut info dari BRIN, ini operasinya sehari dua kali, dengan durasi tiap sesinya selama empat jam dan jeda waktu antar-sesi 30 menit sampai 1 jam,” ujarnya. (FN/red)