Home / Daerah

Jumat, 8 September 2023 - 08:50 WIB

Kades dan Masyarakat Harus Tahu, Gak Main-main

Jakarta, MediaPers, – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) mengungkap adanya permasalahan dalam penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023.

Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kementerian Desa dan PDTT Luthfy Latief menyebut setidaknya ada sembilan permasalahan.

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komite IV DPD RI dan Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023).

Permasalahan pertama adalah belum maksimalnya tahapan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan dalam pengelolaan keuangan desa.

Kedua, Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT) belum sepenuhnya tepat sasaran.

Baca Juga   Pencegahan Pernikahan Dini : POSKO 6 KKN STABN Sriwijaya 2024 Buka Diskusi di Kalangan Ibu-Ibu PKK Dusun Ngadisari

Menurutnya, masih adanya warga desa yang tidak tercover BLT, tumpang tindih dengan program lain seperti PKH dan BPNT, NIK invalid dan ganda, serta penambahan KPM BLT.

Ketiga, terkait kebijakan upah dalam PKTD sebanyak 50 persen yang sulit untuk diimplementasikan di lapangan.

Kemudian permasalahan keempat, masih terdapat kesulitan untuk mengakses data P3KE di tingkat Kabupaten/Kota.

Kelima, desa disibukkan oleh permintaan data seperti data melalui SISKEUDES atau SISWAKEUDES, Data SDGs Desa, data profil desa, data KPMD, Regsosek dan lain-lain.

Permasalahan selanjutnya, soal tumpang tindih kebijakan yang mengatur desa dan dana desa.

Baca Juga   Ketua STABN Sriwijaya: KKN 2024 , Mahasiswa KKN Diharapkan Jadi Agen Perubahan

Lalu permasalahan ketujuh adalah belum maksimalnya penggunaan Dana Desa untuk Operasional Pemerintah Desa sebesar 3 persen.

Kedelapan, belum optimalnya daya dukung untuk pengawasan Dana Desa baik oleh instansi pemerintah maupun BPD. Serta yang terakhir adalah belum maksimalnya peran pendamping desa.

Terkait permasalahan-permasalahan tersebut, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Elviana buka suara.

Ia meminta kepada pemerintah untuk memberikan kewenangan kepada kepala desa agar menggunakan anggarannya secara penuh dalam bentuk otonomi dana desa. (Ruri/red)

Share :

Baca Juga

Daerah

STABN Sriwijaya ikut Berpartisipasi dalam Penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK Kabupaten Tangerang

Daerah

Penutupan KKN STABN Sriwijaya 2024 : Kenangan Indah dan Pesan Berharga dari Romo Suyitno

Daerah

Posko 4 KKN STABN Sriwijaya 2024 mengadakan Seminar Moderasi Beragama: Menggali Tradisi Nyadran dan Makna Lambang Garuda Pancasila

Daerah

Ikut Sukseskan Program Asta Cita: POSKO 3 KKN STABN Sriwijaya 2024 bagikan susu dan biskuit kepada balita di desa Kalimanggis Temanggung

Daerah

POSKO 3 KKN STABN Sriwijaya 2024 Adakan Bakti Sosial di Dusun Lamuk, Temanggung

Daerah

Posko 3 KKN STABN Sriwijaya 2024 Melestarikan Budaya melalui Latihan Karawitan

Daerah

Pencegahan Pernikahan Dini : POSKO 6 KKN STABN Sriwijaya 2024 Buka Diskusi di Kalangan Ibu-Ibu PKK Dusun Ngadisari

Daerah

Posko 3 KKN STABN Sriwijaya berpartisipasi dalam Merti Dusun Lamuk 2024