Jakarta, MediaPers, – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) mengungkap adanya permasalahan dalam penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023.
Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kementerian Desa dan PDTT Luthfy Latief menyebut setidaknya ada sembilan permasalahan.
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komite IV DPD RI dan Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023).
Permasalahan pertama adalah belum maksimalnya tahapan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan dalam pengelolaan keuangan desa.
Kedua, Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT) belum sepenuhnya tepat sasaran.
Menurutnya, masih adanya warga desa yang tidak tercover BLT, tumpang tindih dengan program lain seperti PKH dan BPNT, NIK invalid dan ganda, serta penambahan KPM BLT.
Ketiga, terkait kebijakan upah dalam PKTD sebanyak 50 persen yang sulit untuk diimplementasikan di lapangan.
Kemudian permasalahan keempat, masih terdapat kesulitan untuk mengakses data P3KE di tingkat Kabupaten/Kota.
Kelima, desa disibukkan oleh permintaan data seperti data melalui SISKEUDES atau SISWAKEUDES, Data SDGs Desa, data profil desa, data KPMD, Regsosek dan lain-lain.
Permasalahan selanjutnya, soal tumpang tindih kebijakan yang mengatur desa dan dana desa.
Lalu permasalahan ketujuh adalah belum maksimalnya penggunaan Dana Desa untuk Operasional Pemerintah Desa sebesar 3 persen.
Kedelapan, belum optimalnya daya dukung untuk pengawasan Dana Desa baik oleh instansi pemerintah maupun BPD. Serta yang terakhir adalah belum maksimalnya peran pendamping desa.
Terkait permasalahan-permasalahan tersebut, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Elviana buka suara.
Ia meminta kepada pemerintah untuk memberikan kewenangan kepada kepala desa agar menggunakan anggarannya secara penuh dalam bentuk otonomi dana desa. (Ruri/red)